Senin, 29 April 2013

TOLAK PEMBANGUNAN APARTEMEN DEPAN KANTOR KELURAHAN JATIBENING

Saat ini dilingkungan Jatibening Estate dan sekitarnya, warga sedang hangat dengan kabar pembangunan Apartmen yang berlokasi di depan Kantor Kelurahan Jatibening. Jika dilihat dari lokasi pembangunan, keberadaan apartemen tersebut terkesan di paksakan. Dengan lokasi yang sangat sempit karena hanya berdiri di atas tanah sekitar 1.800 M2, akan dibangun Apartemen dengan jumlah unit sebanyak 418 Unit dengan ketinggian 13 Lantai. 

Dalam rapat antara warga, Pengurus RW 13 dan Pengurus RT se Jatibening Estate pada tanggal 21 April 2013, dihasilkan keputusan bahwa Pengurus RW 13 akan melayangkan surat keebratan kepada Walikota Bekasi atas pembangunan Apartemen tersebut. Surat tersebut telah dikirimkan oleh Pengurus RW 13 kepada Walikota Bekasi dengan tembusan ke Ketua DPRD Kota Bekasi, Kementrian Lingkungan Hidup, Camat Pondok Gede serta instansi terkait lainnya dengan surat tertanggal 24 April 2013.

Beberapa hal yaang menjadi alasan keberatan warga Jatibening Estate atas pendirian apartemen sesuai yang ada dalam surat Pengurus RW 13 adalah sebagai berikut:


1.     Daya Tampung Lingkungan Tempat lokasi Apartemen Berada.

Bahwa secara kasat mata dapat dilihat daya tampung lingkungan tempat lokasi apartemen berada tidak memenuhi syarat untuk pembangunan high rise building (bangunan tingkat tinggi) seperti apartemen city terace. Lingkungan tersebut merupakan lingkungan padat penduduk dengan tingkat kepadatan yang tinggi. Sehingga bisa dipastikan jika terdapat bangunan tingkat tinggi seperti apartemen city terace, akan menambah kepadatan yang selama ini sudah tinggi.

Hal tersebut tentunya akan menyebabkan lingkungan mengalami over daya tampung. Seperti  berkurangnya lahan resapan air, lahan pembuangan air, tempat parkir untuk penghuni apartemen belum lagi masalah lingkungan lainnya.


2.      Lokasi Apartemen merupakan tempat sarana pendidikan berada.

Bahwa dalam jarak radius sekitar 20 Meter dari lokasi apartemen terdapat 3 Sekolah dasar (SD) Negeri dengan jumlah murid yang sangat banyak. Bisa dipastikan dalam hal terdapat apartemen dilingkungan tersebut akan sangat menganggu lingkungan tempat belajar mengajar tersebut. Belum lagi gangguan yang akan terjadi selama masa pembangunan, masalah polusi debu dan yang lain-lainnya. Gangguan terhadap proses belajar mengajar di SD tersebut akan semakin bertambah pada saat apartemen sudah dihuni, dengan banyaknya kendaraan milik penghuni apaprtemen yang keluar masuk dari apartemen tersebut.

Perlu Bapak ketahui, bahwa warga Jatibening Estate, demi menjaga suasana proses belajar mengajar di SD agar tidak terganggu, telah rela tidak menfungsikan pintu keluar masuk yang berada di dekat SD tersebut. Sehingga proses belajar mengajar di SD tersebut tidak terganggu dengan lalu lalang kendaraan milik warga Jatibening Estate.

3.     Penggunaan Sumur Air Tanah Dalam (Deep Well) akan mematikan sumur warga sekitar.

Perlu Bapak ketahui bahwa dilingkungan Jatibening Estate dan sekitarnya tidak terdapat instalasi PDAM. Sehingga sumber utama air bagi  warga perumahan Jatibening Estate dan Kampung sekitarnya adalah sumur air tanah dengan kedalama rata-rata sekitar 35-40 meter. Dalam hal apartemen citty teracce menggunakan sumur air tanah dalam (deep well) dimana kedalamannya minimal adalah 150 Meter, bisa dipastikan semua sumur air tanah milik warga yang berada dikedalaman 35 – 40 Meter akan mati dan kering.

Penggunaan air tanah dalam sebagai sumber air utama (kebutuhan sehari-hari) untuk penghuni apartement, kolam renang serta semua fasilitas apartement akan menyebabkan penurunan permukaan air tanah dan merugikan bagi warga di sekitarnya, di dalam hal ini termasuk perumahan Jatibening Estate dan warga sekitarnya.

4.      Terbukti Pengembang Ruko Jatibening Park Yang juga merupakan pengembang Apartemen Buruk Dalam Mrlakukan Pengelolaan Lingkungan. 

Sejak adanya pembangunan ruko (yang juga dibangun oleh pengembang apartement) di tempat tersebut, air hujan mengalir masuk ke perumahan Jatibening Estate. Hal ini terjadi karena sistem  resapan air yang dibangun oleh pengembang tidak mampu untuk menampung air hujan dikarenakan kapasitasnya kecil serta pemeliharaan yang kurang dan saluran air utama di tepi jalan Ratna yang sudah tidak berfungsi karena tidak ada perbaikan dan pemeliharaan dari Pemerintah Kota Bekasi

Perumahan Jatibening Estate yang daerahnya memang lebih rendah akan menjadi tempat pembuangan air limbah tidak saja dari apartement tetapi juga air hujan yang jatuh ke jalan Ratna  yang hal ini bukan saja menyebabkan daerah kami tidak sehat tetapi juga menyebabkan jalan lingkungan di perumahan Jatibening Estate bertambah rusak.

Belum lagi dengan jumlah unit 418 kamar, maka akan muncul masalah parkira mobil bagi penghuni apartemen. Jika dari 418 Unit, pemilik unit apartemen tersebut, 75% memiliki 1 Mobil, maka akan ada sekitar 300 mobil yang harus disediakan parkiranya. Dengan lahan sesempit itu, akan ditaruh dimana parkiran mobil penghuni apartemen tersebut. Bisa jadi, sebagaian penghuni apartemen akan parkir di dalam kompleks Jatibening Estate di blok yang berdekatan dengan kelurahan, dan naik ke apartemen tinggal jalan kaki melalui pintu sebelah kelurahan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengurus RW 13, mengharapkan dukungan warga untuk ikut menolak pembangunan Apartemen di depan Kelurahan Jatibening, mengingat keberadaannya akan berpengaruh kepada lingkungan Jatibening Estate.