Saat ini dilingkungan Jatibening Estate dan sekitarnya, warga sedang hangat dengan kabar pembangunan Apartmen yang berlokasi di depan Kantor Kelurahan Jatibening. Jika dilihat dari lokasi pembangunan, keberadaan apartemen tersebut terkesan di paksakan. Dengan lokasi yang sangat sempit karena hanya berdiri di atas tanah sekitar 1.800 M2, akan dibangun Apartemen dengan jumlah unit sebanyak 418 Unit dengan ketinggian 13 Lantai.
Dalam rapat antara warga, Pengurus RW 13 dan Pengurus RT se Jatibening Estate pada tanggal 21 April 2013, dihasilkan keputusan bahwa Pengurus RW 13 akan melayangkan surat keebratan kepada Walikota Bekasi atas pembangunan Apartemen tersebut. Surat tersebut telah dikirimkan oleh Pengurus RW 13 kepada Walikota Bekasi dengan tembusan ke Ketua DPRD Kota Bekasi, Kementrian Lingkungan Hidup, Camat Pondok Gede serta instansi terkait lainnya dengan surat tertanggal 24 April 2013.
Beberapa hal yaang menjadi alasan keberatan warga Jatibening Estate atas pendirian apartemen sesuai yang ada dalam surat Pengurus RW 13 adalah sebagai berikut:
1. Daya Tampung Lingkungan Tempat lokasi Apartemen
Berada.
Bahwa secara kasat mata
dapat dilihat daya tampung lingkungan tempat lokasi apartemen berada tidak
memenuhi syarat untuk pembangunan high rise building (bangunan tingkat tinggi)
seperti apartemen city terace. Lingkungan tersebut merupakan lingkungan padat
penduduk dengan tingkat kepadatan yang tinggi. Sehingga bisa dipastikan jika
terdapat bangunan tingkat tinggi seperti apartemen city terace, akan menambah
kepadatan yang selama ini sudah tinggi.
Hal tersebut tentunya akan
menyebabkan lingkungan mengalami over daya tampung. Seperti berkurangnya lahan resapan air, lahan
pembuangan air, tempat parkir untuk penghuni apartemen belum lagi masalah
lingkungan lainnya.
2. Lokasi Apartemen merupakan tempat sarana pendidikan
berada.
Bahwa dalam jarak radius
sekitar 20 Meter dari lokasi apartemen terdapat 3 Sekolah dasar (SD) Negeri
dengan jumlah murid yang sangat banyak. Bisa dipastikan dalam hal terdapat
apartemen dilingkungan tersebut akan sangat menganggu lingkungan tempat belajar
mengajar tersebut. Belum lagi gangguan yang akan terjadi selama masa pembangunan,
masalah polusi debu dan yang lain-lainnya. Gangguan terhadap proses belajar
mengajar di SD tersebut akan semakin bertambah pada saat apartemen sudah
dihuni, dengan banyaknya kendaraan milik penghuni apaprtemen yang keluar masuk
dari apartemen tersebut.
Perlu Bapak ketahui, bahwa
warga Jatibening Estate, demi menjaga suasana proses belajar mengajar di SD
agar tidak terganggu, telah rela tidak menfungsikan pintu keluar masuk yang
berada di dekat SD tersebut. Sehingga proses belajar mengajar di SD tersebut
tidak terganggu dengan lalu lalang kendaraan milik warga Jatibening Estate.
3. Penggunaan Sumur Air Tanah Dalam (Deep Well) akan
mematikan sumur warga sekitar.
Perlu Bapak ketahui bahwa dilingkungan Jatibening
Estate dan sekitarnya tidak terdapat instalasi PDAM. Sehingga sumber utama air
bagi warga perumahan Jatibening Estate
dan Kampung sekitarnya adalah sumur air tanah dengan kedalama rata-rata sekitar
35-40 meter. Dalam hal apartemen citty teracce menggunakan sumur air tanah
dalam (deep well) dimana kedalamannya minimal adalah 150 Meter, bisa dipastikan
semua sumur air tanah milik warga yang berada dikedalaman 35 – 40 Meter akan
mati dan kering.
Penggunaan air tanah dalam sebagai sumber air utama
(kebutuhan sehari-hari) untuk penghuni apartement, kolam renang serta semua
fasilitas apartement akan menyebabkan penurunan permukaan air tanah dan
merugikan bagi warga di sekitarnya, di dalam hal ini termasuk perumahan
Jatibening Estate dan warga sekitarnya.
4. Terbukti Pengembang Ruko Jatibening Park Yang juga
merupakan pengembang Apartemen Buruk Dalam Mrlakukan Pengelolaan
Lingkungan.
Sejak adanya pembangunan ruko (yang juga dibangun oleh
pengembang apartement) di tempat tersebut, air hujan mengalir masuk ke
perumahan Jatibening Estate. Hal ini terjadi karena sistem resapan air yang dibangun oleh pengembang
tidak mampu untuk menampung air hujan dikarenakan kapasitasnya kecil serta
pemeliharaan yang kurang dan saluran air utama di tepi jalan Ratna yang sudah
tidak berfungsi karena tidak ada perbaikan dan pemeliharaan dari Pemerintah Kota
Bekasi
Perumahan Jatibening Estate yang daerahnya memang
lebih rendah akan menjadi tempat pembuangan air limbah tidak saja dari
apartement tetapi juga air hujan yang jatuh ke jalan Ratna yang hal ini bukan saja menyebabkan daerah
kami tidak sehat tetapi juga menyebabkan jalan lingkungan di perumahan
Jatibening Estate bertambah rusak.
Belum lagi dengan jumlah unit 418 kamar, maka akan muncul masalah parkira mobil bagi penghuni apartemen. Jika dari 418 Unit, pemilik unit apartemen tersebut, 75% memiliki 1 Mobil, maka akan ada sekitar 300 mobil yang harus disediakan parkiranya. Dengan lahan sesempit itu, akan ditaruh dimana parkiran mobil penghuni apartemen tersebut. Bisa jadi, sebagaian penghuni apartemen akan parkir di dalam kompleks Jatibening Estate di blok yang berdekatan dengan kelurahan, dan naik ke apartemen tinggal jalan kaki melalui pintu sebelah kelurahan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengurus RW 13, mengharapkan dukungan warga untuk ikut menolak pembangunan Apartemen di depan Kelurahan Jatibening, mengingat keberadaannya akan berpengaruh kepada lingkungan Jatibening Estate.